Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya. Pada dasarnya tidak disyari'atkan bagi
makmum untuk mengangkat tangan saat khatib Jum'at berdoa dan
mengaminkannya dengan suara keras, kecuali dalam Istisqa' (doa meminta
hujan). Adapun yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan
mengaminkan doanya bagi dirinya sendiri, tanpa mengeraskan suara.
Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Mengangkat tangan tidak disyari'atkan
dalam khutbah Jum'at dan tidak pula dalam khutbah 'Ied –bagi imam maupun
makmum-. Yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan
mengaminkan doanya bagi dirinya sendiri, tanpa mengeraskan suara. Adapun
mengangkat tangan tidak disyari'atkan, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
tidak pernah mengangkat kedua tangannya saat khutbah jum'at dan tidak
pula saat khutbah 'Ied. Hal ini didasarkan juga pada tindakan sebagian
sahabat ketika melihat sebagian umara' mengangkat kedua tangannya saat
khutbah Jum'at, mereka mengingkarinya dan berkata, "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya."
.
. . Mengangkat tangan tidak disyari'atkan dalam khutbah Jum'at dan
tidak pula dalam khutbah 'Ied –bagi imam maupun makmum-. . .
Benar, apabila beristighatsah dalam
khutbah Jum'at untuk meminta hujan, disyari'atkan mengangkat kedua
tangan saat istighatsah itu, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengangkat
tangannya pada kondisi ini. Karenanya, apabila imam beristisqa' pada
khutbah Jum'at atau pada khutbah 'Ied, disyariatkan baginya mengangkat
kedua tangannya mengikuti contoh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Fatwa Syaikh al-Utsaimin
Syaikh Utsaimin rahimahullah
berkata: "Mengangkat tangan ketika berdoa saat khutbah hanya
disyari'atkan pada saat do'a istisqa' (meminta hujan) saja, berdasarkan
hadits Anas bin Malik radliyallah 'anhu. Karenanya, apabila
Imam berdoa untuk meminta hujan dengan berkata: "Ya Allah turunkanlah
hjan kepada kami, Ya Allah tolong kami," Pada saat ini kedua tangan
diangkat –khatib dan para hadirin sama-sama mengangkat tangan-. Dan pada
kondisi selain itu, tidak disyari'atkan mengangkat tangan, baik bagi
imam atau makmum. Karena inilah, para sahabat mengingkari Bisyr bin
Marwan ketika mengangkat kedua tangannya saat berdoa dalam khutbah
Jum'at. Dan imam ketika berdo'a hanya disyari'atkan untuk memberikan
isyarat (menunjuk) ke atas, kepada Dzat yang dituju dalam doa, yaitu
Allah Tabaraka wa ta'ala. Wallahu a'lam.
Sumber : http://www.voa-islam.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar